Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan petani tambak aman secara hukum jika menanam mangrove di lahan mereka, justru tingkatkan produktivitas budidaya sekaligus lindungi dari risiko pengambilalihan pihak lain tanpa sertifikat.
Jaminan Hukum dan Manfaat Ekonomi
Program PTSL massal fasilitasi sertifikasi lahan tambak via koordinasi ATR/BPN dan gubernur, kuasai fisik plus legalitas cegah mafia tanah—tanpa sertifikat, lahan rawan dibeli kompetitor bermodal.
Di Jawa11, pernyataan ini krusial hadapi kekhawatiran petani pesisir yang trauma konversi tambak jadi hutan lindung; mangrove tingkatkan hasil tangkapan ikan/udang 20-30% via silvofishery, serap karbon optimal.
Menhut sebut praktik ini best practice: tambak tanpa mangrove alami degradasi ekosistem, turun produktivitas jangka panjang akibat abrasi dan polusi.
Kebijakan Rehabilitasi Nasional
Target M4CR 41.000 ha hingga 2027 di Riau, Sumut, Kaltim, Kaltara libatkan komunitas via padiatapa—Desa Liagu sukses padukan tambak udang-kepiting dengan mangrove regenerasi alami.
Kritik konstruktif: janji sertifikat bagus, tapi birokrasi Kanwil ATR lambat; petani kecil (70% tambak RI) butuh pendampingan langsung, bukan wacana kick-off seperti Medan 2025.
Gubernur Kaltara Zainal Paliwang konfirmasi tak ada pengambilalihan, tapi tantangan: legalitas perhutanan sosial 35 tahun via YKAN model perlu scale-up nasional.
Risiko dan Strategi Jangka Panjang
Tanpa mangrove, tambak rentan banjir bandang La Nina seperti Aceh 2026; manfaat blue carbon Rp1 miliar/ha potensial carbon credit bagi petani jika pasar karbon RI matang.
Evaluasi: kebijakan Raja Juli ambisius, tapi sukses tergantung monitoring degradasi 96% turun seperti Teluk Pambang—prioritas inklusi perempuan dan desa adat, hindari elite capture.
Petani disarankan tanam sambil urus sertifikat via BPBD, replikasi KKMB Tarakan jadi laboratorium hidup.
Pantau isu lingkungan global di CNN atau kembali ke Beranda.